Fiqih Ikhtilaf

Fiqih Ikhtilaf


Oleh: Ahmad Fauzan Rofiq


Gus Idror bin KH Maimoen Zubeir pernah dawuhan seputar perbedaan pendapat ulama':

"Adanya perbedaan pendapat itu penting, maka kalau ada ulama' nyeleneh jangan sedikit² di marahi, yang penting Ahlillah, alim, shalih, ahli ibadah. Jangan semua yang nyeleneh kamu sebut liberal, Imam Syafi'i menilai wudhu boleh mengusap rambut satu nanti kamu sebut liberal, Mbah Moen membuat patung di perbatasan (Jateng-Jatim) nanti kamu sebut liberal. Yang terpenting bedakan Ahlillah atau tidak, ini qoyyid penting.

Kenapa demikian? Karena Islam menghargai perbedaan pendapat, terus perbedaan pendapat ini juga merupakan Rahmat. Tapi tadi, lihat siapa yang berpendapat.

Lha, menghadapi perbedaan pendapat ini pakailah "Al-halalu bayyinun wal-haromu bayyinun, wa bainahuma umurun musytabihatun". Halal itu jelas, haram juga jelas, dan diantara keduanya ada perkara-perkara yang samar. Kata para ulama "wa minal musytabihat....ikhtilaful ulama'". Termasuk perkara samar adalah perbedaan pendapat diantara ulama'. Sehingga sebisa mungkin khuruj minal khilaf (ikut pendapat yang lebih berat) kalau tidak kepepet. Keterangan ku ini penting."

Dikutip dari dawuh Syaikhuna wa murobbi ruhina KH. Muhammad Idror Maimoen Zubair saat kajian Bulughul Marom di MGS, Sarang.


Comments

Popular posts from this blog

Ulama Paku Buminya Jawa dan Madura

Wafatnya Sang Syahid Kyai Haji Abdullah Sajjad

Betapa Pendek Umur Kita